BATAM, SIJORITODAY.com – Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri tangkap tersangka WD oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam wilayah kerja Sagulung pada 21 Mei yang lalu.
Tersangka WD diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menetapkan fee eksportir udang ke Singapura sebesar Rp 10 ribu per box.
Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Husnul Afkar didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dan Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Restia Octane Guchy mengatakan, tersangka di tangkap di Morning Bakery KBC Batam.
″Tersangka WD merupakan oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam,” kata Husnul Afkar, Rabu (25/8/2021).
Diketahui, WD memiliki kewenangan menandatangani surat perintah muat barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.
Dengan kewenangannya, WD meminta fee kepada eksportir. Eksportir yang khawatir proses muat barang di perlama terpaksa memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menuturkan, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 12.450.000, uang tunai Dollar Singapura SGD 16.636, 10 kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 handphone, 2 tas dan bandel dokumen serta sebuah amplop coklat.
″Pada tanggal 21 Mei 2021 tim Sudit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan dan berhasil mengamankan Inisial DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam,” tuturnya.
Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)
Editor: Nuel