BATAM, SIJORITODAY.com – Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap dua orang laki-laki pemilik sabu dan ekstasi berinisial J dan M di Wisma Tanjung Batu, Karimun, Selasa (7/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Muji Supiyadi menjelaskan kronologi penangkapan.
Keduanya diketahui memiliki sabu seberat 500 gram dan 1.750 butir ekstasi.
“Kedua pelaku pemilik narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu,” katanya, Minggu (12/9/2021).
Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan di Polda Kepri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)
Editor: Nuel











































