BINTAN,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Wan Rudi menyampaikan wisatawan domestik yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Lagoi wajib sudah divaksinasi dosis lengkap.
Hal ini, menurutnya, sesuai instruksi terakhir Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Surat Nomor. 11/SET-STC19/IX/2021 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Oktober 2021.
“Bagi pengunjung yang sudah dua kali divaksin, maka tidak perlu melakukan tes genose, antigen atau PCR,” kata Wan Rudi, Jumat (8/10/2021).
Sementara, bagi pengunjung yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau belum divaksin sama sekali, wajib melakukan tes PCR (3×24 jam) atau antigen (2×24 jam) atau genose (1×24 jam) dengan hasil negatif COVID-19.
Persyaratan serupa, kata dia, juga berlaku bagi anak usia di atas 12 tahun.
Sedangkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau sertifikat kesehatan.
“Cuma diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” sebut Wan Rudi.
Wan Rudi berharap kebijakan tersebut dapat menarik minat wisatawan domestik berkunjung ke Lagoi, yang terkenal dengan keindahan alam dan pantainya itu.
(Mn)







































