BINTAN,SIJORITODAY – – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus dua pelaku berinisial RZ dan AG di salah satu hotel di Kota Batam pada awal pekan kemarin.
Keduanya diringkus atas tuduhan melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Jalan Nusantara Km 20 Kijang Kecamatan Bintan Timur, beberapa waktu lalu.
Tak hanya motor, kedua pelaku juga menggasak mesin ketam, mesin gerinda serta dua unit handphone milik korban.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim menjelaskan, kejadian berawal pada 2 Oktober 2021 dini hari ketika istri korban terbangun dan melihat motor suaminya telah tiada.
Seketika, sang istri membangunkan suaminya untuk mencari keberadaan motornya. Betapa kagetnya ketika peralatan tukang yang biasa dipakai sang suami juga raib bersama dua unit handphone miliknya.
Mendapat informasi itu, Ulil langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku terlacak berada di Kota Batam.
“Kita amankan disalah satu hotel di Kota Batam,” kata Ulil, Jum’at (15/10).
Kedua pelaku bisa berhasil masuk kedalam rumah korban menurut Ulil,karena pada awalnyan kedua pelaku menginap dirumah korban. “Jadi sebenarnya pelaku dan korban ini tidak saling kenal, saat korban dan istrinya tertidur pulas saat itu kedua pelaku menggasak barang milik korban,” timpalnya.
Kedua pelaku nekat berbuat kriminal lantaran desakan ekonomi, atas perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Kini kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat oleh penyidik dengan sangkaan melanggar pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Btn)








































