Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bintan yang hingga saat ini masih menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan pribadinya.

Informasi ini pun langsung direspon keras pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menegaskan bila tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Informasi yang kami terima ada (pensiunan PNS belum kembalikan mobil dinas),” ujar I Wayan, Jum’at (22/10).

Ia menjelaskan, jika perbuatan tersebut bisa diseret keranah hukum. Namun, pihak Kejari Bintan tegasnya, masih menunggu itikad baik kepada oknum tersebut.

“Kalau sudah kita panggil terus belum juga mengembalikan kita konstruksikan dengan pasal tipikor (tindak pidana korupsi),” tegasnya.

Untuk menelusuri jumlah pensiunan PNS di Bintan yang belum mengembalikan mobil dinas yang merupakan aset negara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan.

“Kita akan minta rinciannya kepada DPKAD Bintan nanti,” kata I Wayan.

Pihaknya pun memberikan tenggat waktu kepada DPKAD Bintan untuk menarik aset daerah itu. Bila tak diindahkan, pihaknya akan terlibat langsung untuk menarik mobil dinas yang digunakan pensiunan PNS di Kabupaten Bintan.

Ia pun mengingatkan kepada pensiunan yang masih menggunakan mobil dinas untuk segera mengembalikan ke daerah melalui DPKAD Bintan. Sebelum tindakan tegas akan diambil pihak Kejari Bintan.

Sebagaimana diketahui, pensiunan PNS di Kabupaten Bintan terutama yang terakhir menjabat sebagai kepala OPD juga cukup banyak. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here