Bupati Karimun Aunur Rafiq saat melarutkan barang bukti sabu ke dalam air mendidih di Polres Karimun, Senin (22/11/2021).

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, Senin (22/11/2021).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat dan instansi terkait serta tokoh masyarakat.

Tony mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 Oktober 2021 lalu dengan tersangka inisial NJ.

“Dari keseluruhan jumlah barang bukti yang diamankan, sebanyak 6.304,59 gram hari ini kita musnahkan. Dan seberat 197,48 gram dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan,” kata Tony, Senin (22/11/2021).

Tony pun berharap agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak aparat terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayah Karimun.

“Polres Karimun akan terus berupaya melakukan pemberantasan dan penangkapan kepada siapapun terkait tindak pidana narkoba. Untuk itu, pentinya informasi yang kita dapatkan dari masyarakat,” harapnya.

Ia juga meminta agar seluruh instansi terkait untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba.

“Mari kita sama sama memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya dampak narkoba,” pintanya.

(Sunar)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here