
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sedikitnya 12 narapidana pemeluk agama Nasrani di Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus Natal 2021.
Kasubsi Bidang Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Tanjungpinang Agus Setiawan mengatakan, para napi ini mendapat pengurangan masa tahanan hingga satu setengah bulan.
“Sebanyak 12 orang narapidana mendapat remisi khusus dari total 22 orang narapidana beragama Nasrani yang ada di Rutan kelas I Tanjungpinang,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Agus mengungkapkan, saat ini jumlah napi di Rutan kelas I Tanjungpinang berjumlah 388 orang.
Para napi didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian.
“Total saat ini jumlah penghuni Rutan di sini sebanyak 388 orang, untuk kasus yang mendominasi itu pencurian dan narkoba.” tambahnya.
(Mis)
Editor: Nuel