TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Selasa, (21/12/2021).
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.
“Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (22/12/2021).
Ali menuturkan, penahanan keduanya sudah beralih dan sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, namun sementara waktu masih di titipkan pada Rutan KPK, terdakwa Apri Sujadi masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan terdakwa Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.
Adapun kedua terdakwa didakwa dengan pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Mis)
Editor: Nuel