Kiri ke kanan, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto dan Kasubaggin Andriansyah saat press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan Mantan Kepala Bagian Keuangan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Dyah Widjiasih Nughraeni sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Pada tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB tim penyidik Kejari melakukan gelar perkara penetapan tersangka TPK terkait pengelolaan keuangan di PT TMB Tanjungpinang tahun 2017 hingga 2019, dengan tersangka DWN,” ucap Kasi Intel Kejari, Bambang Heri Purwanto, Senin (27/12/2021).

Bambang menuturkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memiliki cukup alat bukti dari 20 saksi dan alat bukti dokumen.

Berdasarkan hasil perhitungan BPK, Dyah menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 517.741.716.

“Tim penyidik saat ini telah memiliki cukup alat bukti dari para saksi dengan jumlah 20 orang serta alat bukti dokumen terkait kasus ini,” tuturnya.

Modus yang dilakukan Dyah, dengan dengan memanfaatkan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT TMB kepada setiap karyawan dengan prosedur yang ditetapkan.

Namun dengan leluasa tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Kabag Keuangan mengambil uang tanpa melalui prosedur.

“Untuk saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Andri, tim penyidik Kejari Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 KUHP hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Atau Pasal 3 hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar, atau Pasal 8 hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 150 juta maksimal Rp 750 juta.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here