BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sejumlah masyarakat Desa Mantang Baru Kecamatan Mantang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi didesanya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dari beberapa kegiatan yang ada di Desa Mantang Baru, terungkap jika ada kerugian negara yang terjadi.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengungkapkan jika hasil audit Inspektorat Bintan ada kelebihan bayar sebesar Rp 76 juta dari beberapa kegiatan baik pengadaan barang maupun pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Mantang Baru.
“Hasil dari Inspektorat ditemukan ada kerugian sebesar Rp 76 juta dan harus dikembalikan kepada negara,” ungkap I Wayan, kemarin.
Kejari Bintan tegas mantan penyidik KPK itu, memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pejabat di Desa Mantang Baru untuk mengembalikan kerugian negara itu. “Sejak keluarnya hasil audit Inspektorat pada 29 November lalu,” timpalnya.
Beberapa waktu lalu, Kejari Bintan menerima laporan dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di Desa Mantang Baru. Tim Intelejen Kejari Bintan pun bergerak dan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Hanya saja, tidak semua kegiatan yang dilaporkan masyarakat menyimpang bisa dikerjakan Kejari Bintan. Seperti pengadaan dua unit pompong dengan nilai anggaran Rp 200 juta lebih dan pembangunan gudang BUMDes Mantang Baru dengan nilai Rp 70 juta lebih.
Kasi Intelejen Kejari Bintan Mustofa menyampaikan, untuk pengadaan dua unit pompong yang dihibahkan kepada BUMDes Mantang Baru itu, ada kendala karena penyedia pompong merupakan warga dari Kabupaten Lingga.
“Ada nama penyedianya itu Abdullah dari Kabupaten Lingga, kita belum bisa ambil keterangannya sampai dengan saat ini,” sebutnya.
Selain itu, dalam mekanisme pengadaan barang dan pembangunan gudang BUMDes, kata Mustofa, pihak desa menyerahkan sepenuhnya kepada BUMDes Mantang Baru. “Dan itu pertanggungjawabannya dari Ketua BUMDes kepada kepala desanya,” katanya. (Btn)
Editor : Redaksi