Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza usai press release capaian kinerja pada Kamis (30/12/2021) lalu.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang telah mendeportasi 48 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 27 WNA.

“Di tahun 2020 kita cuma deportasi 27 warga negara asing, meningkat di tahun ini,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Sebelum di deportasi para imigran telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Tentu yang dideportasi udah memalui pengadilan,” terangnya.

Dikatakannya, 48 WNA tersebut merupakan warga asing yang terlibat masalah hukum seperti mantan narapidana narkoba dan para pelaku ilegal fishing.

“Mereka yang di deportasi itu napi ya dan juga pelanggar perairan ilegal fishing,” terangnya.

Dijabarkan Mirza imigran tersebut berasal dari Negara Italia, Myanmar, dan Vietnam dengan jumlah terbesar dengan kasus ilegal fishing di perairan Kepulauan Riau.

“Yang paling banyak itu mereka yang ilegal fishing yaitu dari Vietnam,” jabarnya.

Mirza menuturkan akan terus melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperketat jalur masuk WNA agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.

“Yang kita lakukan saat ini lebih memperketat dalam pengawasan agar tidak terlanggar, sepeti yang kita ketahui sekarang jalur masuk luar negeri hanya melalui Jakarta.” tutupnya.

(Helen)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here