BATAM,SIJORITODAY.com – Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, mengimbau penghuni kompleks Cahaya Garden agar tidak khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin selaku Direktur PT Igata Harapan.
“Baik yang mengatas namakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya,” ujar Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Hal tersebut, bermula dari adanya klaim fiktif atas hak tanah yang dilakukan oleh Andi Tajuddin selaku Direktur PT Igata Harapan atas lahan seluas 85 Ha milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Nur Wafiq menyampaikan, selama ini Andi Tajuddin berupaya menguasai sebagian bidang lahan yang oleh pemerintah telah dialokasikan kepada PT Mitra Bintang Putra tersebut dengan cara mengajukan beberapa kali gugatan hingga mendatangkan sejumlah massa untuk memasang plang pengumuman klaim atas tanah yang dianggap meresahkan.
“Bahkan sampai membuat laporan polisi ke Mabes Polri, namun pada akhirnya seluruh upaya Andi Tajuddin tersebut mengalami kebuntuan mengingat majelis Hakim menolak semua gugatan yang bersangkutan, sedangkan upaya laporan polisi juga dihentikan karena hanya sebatas klaim fiktif belaka tanpa adanya bukti yang sah di mata hukum,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, pihaknya (PT Mitra Bintang Putra) melaporkan Andi Tajuddin kepada pihak berwajib dengan tuduhan mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dengan memasang dua buah plang bertuliskan ‘Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan’, di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra.
Atas tuduhan tersebut, pada tanggal 14 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kota Batam melalui Dwi Nuramanu dalam gelar Perkara Nomor 1/Pid.C/2022/PN.BTM, menjatuhkan hukuman terhadap Andi Tanjjudin dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam amar putusan persidangan Pidana Cepat tersebut, Hakim Pemeriksa, Dwi Nuramannu telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada Andi Tajuddin.
Putusan percobaan tersebut mempertimbangkan beberapa alasan di antaranya Andi Tajuddin selaku terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.
“Apabila terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman kurungan selama satu bulan,” jelas Nur Wafiq.
Pihaknya menyambut baik putusan itu, ia berharap ke depan Negara tidak boleh lagi kalah atau membiarkan ulah oknum manapun yang gemar melakukan cara dan aksi premanisme sehingga mengancam ketertiban dan ketenangan masyarakat Kota Batam.
“Putusan pidana tersebut juga dapat menjadi momentum dan motivasi bagi masyarakat lain di Kota Batam untuk tidak mendiamkan saja ulah oknum-oknum yang selama ini gemar menggunakan cara-cara melawan hukum dalam melancarkan aksinya menguasai tanah maupun rumah pihak lain menyebabkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Kompleks Cahaya Garden memasang plang di area tersebut dengan bertuliskan ‘Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Hektare Berdasarkan Dokumen Kepemilikan’.
“Barang bukti berupa dua plang itu sudah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Andi Tajudin sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,” pungkasnya
(Bora)
Editor: Nuel