BATAM,SIJORITODAY.com – Malang nian nasib Putri (nama samaran), bocah penjual keripik keliling berumur 10 tahun asal Kota Batam yang dicabuli pria AF (29) dengan bejatnya.
Putri yang saat ini masih duduk di bangku SD tersebut, mengalami trauma mendalam serta luka dibagian punggung dan kedua pahanya setelah di ruda paksa AF di sebuah pantai kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kejadian nahas yang dialami Putri tersebut bermula disaat dirinya pulang mengaji, tak menunggu berapa lama dirinya berpamitan kepada orang tuanya untuk diperbolehkan menginap di kediaman neneknya.
Hal tersebut, sebagaimana dijelaskan Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Rio Ardian,
“Menurut keterangan ibu korban (pelapor), korban pulang dari rumah ibunya sehabis ngaji. Korban pamit mau ke rumah neneknya untuk bermalam disana,” tuturnya, Selasa (17/1/2022).
Selanjutnya, Putri melakukan perjalanan kerumah neneknya dengan mengayuh sepeda kesayangannya sembari membawa kripik dagangannya dengan niat mendapatkan pelanggan di tengah perjalanan.
Namun malang, pada Rabu (7/9/2021) malam sekira pukul 22:00 WIB di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Batam, Putri bertemu dengan pembeli yakni AF yang memiliki niat terselubung untuk melampiaskan nafsu terhadapnya.
AF yang saat itu melihat peluang, berpura-pura hendak membeli kripik dagangan Putri.
Dengan alasan tidak membawa uang, dirinya bermodus mengajak Putri untuk mengambil uang dirumahnya. Berbekal percaya, Putri mengikuti ajakan pelaku.
Alih-alih menuju kawasan perumahan, motor Honda Scoopy yang dikendarai AF malah dibelokkannya menuju sebuah pantai dikawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Bahkan dalam perjalanan melewati Polsek Bengkong, mulut Putri di bungkam dengan tangan AF.
Sesampainya di lokasi sekira pukul 23.10 WIB, AF melancarkan aksi bejatnya dengan melucuti baju dan melampiaskan nafsu terhadap anak yang baru akhir baligh tersebut. Kawasan Pantai tersebut menjadi saksi bisu akan peristiwa malang yang dialami Putri.
Putri kemudian dikembalikan dalam keadaan luka secara fisik.
“Kemudian (korban) dikembalikan dalam keadaan luka bagian punggung paha kiri dan paha kanan,” jelasnya.
Singkat cerita, AF ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Selasa (11/1/2022) sekira Pukul 22.00 WIB di kawasan Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Adapun penangkapan dilakukan setelah mendengar laporan dari keluarga korban.
Pelaku diketahui, merupakan seorang suami yang telah memiliki 2 orang anak. Fakta lainya pula, dihadapan penyidik pelaku mengaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan alasan nafsu yang memuncak dikarenakan menonton film porno.
Disamping itu, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepeda motor merek honda scoopy milik tersangka, satu celana kain warna hitam milik korban, satu baju warna krim milik korban dan satu jaket warna hitam milik AF.
(Bora)
Editor: Nuel