TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun mengalami pelecehan seksual oleh ayah angkatnya.
Perlakuan ini di ketahui ibu kandung korban usai melihat bercak darah di celana dalamnya.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres usai mendapat laporan dari orangtua korban.
“iya bg betul ada, kejadian tahun lalu. Penangkapan pada 14 November 2021,” ucap melalui WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diketahui, pelaku berinisial R (49) telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali.
Kini pelaku tengah berada di Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
(Mis)
Editor: Nuel