TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang PPKM di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Perpanjangan PPKM hingga 31 Januari ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam Instruksi tersebut, Kota Tanjungpinang bersama Batam menjadi daerah dengan PPKM Level 2 di Kepri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, kenaikan status PPKM itu bukan karena penambahan kasus Covid-19, namun karena indikator kapasitas respon yang rendah atau terbatas.
“Bukan karena yang dua positif kemarin ya ini, data itu masuk kan udah dua minggu. Lagi pula untuk dua kasus itu untuk tracing kita sudah memadai, pertama 17 yang kedua 16 orang trecing. Tapi sebelum evaluasi dari Inmendagri ternyata kita level dua. Kita lihat evaluasi hasil asesmen dari Kementrian. Ternyata kapasitas respon kita dinilai terbatas,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Dinkes Tanjungpinang dan Dinkes Provinsi Kepulauan Riau pun tengah menelusuri penyebab kapasitas respon dinyatakan terbatas.
“Masih kita telusuri jangan-jangan ada data yang masuk ke Tanjungpinang yang tidak kita ketahui dan bukan warga Tanjungpinang Mungkin ada yang melakukan pemeriksaan di Tanjungpinang namun tidak dikembalikan ke daerah asal, seperti yang lima positif kemarin mereka kan masuk data daerah asal kan, karena bukan warga sini,” ujarnya.
Elfiani Sandri menjelaskan, indikator kapasitas respon tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kasus, tapi juga berdasarkan testing, tracing dan treatment.
“Untuk dinyatakan rendah respon itu ada dilihat yang namanya jumlah kasus ya, ada testing, ada tracing, kemudian ada treatment,” jelasnya.
(Helen)
Editor: Nuel