TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp sudah menjadi hal lumrah di kalangan masyarakat.
Semenjak BBM Messenger kalah di dunia industri aplikasi perpesanan, masyarakat berbondong-bondong menggunakan aplikasi WhatsApp dibanding SMS dan aplikasi sejenisnya.
Dengan WhatsApp, pengguna bisa mengirimkan pesan berupa teks, foto bahkan video ke pengguna lainnya.
Dibalik kemudahan itu, masih ada ditemui pengguna yang tanpa sadar mengirimkan screenshot percakapan WhatsApp ke orang ketiga.
Nah bagi kamu yang pernah melakukan hal itu, simak baik-baik yang disampaikan Jubir Kominfo, Dedy Permadi.
Dedy mengatakan, terdapat aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain. Melanggar atau tidaknya, tergantung isi pesan pada screenshot tersebut.
“Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu,” ujar Dedy dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.
Adapun ketentuan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.
Melansir situs Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar mengatakan, menyebarkan isi pesan personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.
Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Lalu, bagaimana ketika yang dibagikan adalah percakapan grup WhatsApp? Ia menjelaskan, situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri.
Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.
Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.
Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau publik.
Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di facebook, instagram stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya
Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.
Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.
Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.
Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata. (*)
Editor: Nuel