Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi saat jumpa pers pengungkapan delapan pelaku perdagangan orang di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022) kemarin.

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk delapan orang jaringan sindikat perdagangan orang (Human Traficking) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.

“Sebanyak delapan pelaku berhasil kita amankan dan 23 PMI menjadi korban kita selamatkan dan akan dipulangkan ke kampungnya masing masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi saat jumpa pers, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Dikatakan Arsyad, sebagian dari pelaku dibekuk di Kota Batam. Sedangkan pelaku utama berinisial Z di Kampung Suka Maju, Merak Barat, Karimun.

Diketahui, dalam perekrutan, para pelaku meminta uang Rp 6.500.000 kepada calon PMI sebagai uang pemberangkatan ke Malaysia.

“Pelaku dalam melakukan perekrutan meminta uang sebesar Rp 6.500.000 kepada para calon PMI,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun paling lama 5 tahun.

(Sunar)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here