
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membentuk Satgas khusus untuk memberantas mafia tanah di Kepri.
Pembentukan Satgas ini berdasarkan Keputusan Kajati Kepri Nomor 87 Tahun 2022 yang terbit pada 17 Januari 2022.
Tim Satgas ini diketuai oleh Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar, dengan beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pembentukan Satgas juga berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Disebutkan, praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
“Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat,” kata Kajati Kepri, Hari Setiyono, Kamis (27/1/2022).
Dalam melaksanakan tugas, Satgas mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Pemberantasan mafia tanah juga untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan.
(Rls/Mis)
Editor: Nuel