
BINTAN,SIJORITODAY.com – Lurah Tanjungpermai Samsudin resmi ditahan selama 20 hari kedepan, Samsudin keluar dari Kantor Kejari Bintan dengan kondisi tangan diborgol bersama dengan seorang oknum notaris Ratu Aminah Gunawan, Kamis (27/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Samsudin dan Ratu Aminah ditangkap Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus mafia tanah.
Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra menerangkan, berkas perkara kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sudah tahap 2. “Hari ini tahap 2, tersangka langsung kita tahan di Rutan Mako Polres Bintan,” kata Gustian.
Ia menerangkan, tersangka Samsudin diduga menerima suap uang sebanyak Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah. Sementara tersangka Ratu Aminah diduga membuat surat tanah palsu.
“Keduanya kita tahan selama 20 hari kedepan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, tersangka Aminah tampak mengenakan baju panjang belang hitam-putih dan berjilbab hitam sementara tersangka Samsudin tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru laut.
Tangan kanan tersangka Ratu Aminah diborgol dan dikaitkan dengan tangan kiri dari tersangka Samsudin. Keduanya digiring dari dalam Kantor Kejari Bintan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mako Polres Bintan. (Btn)
Editor : Redaksi