Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi memperingatkan kepada seluruh kepala puskesmas (Kapus) yang ada di Bintan untuk segera melunasi pengembalian kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes dalam penanganan Covid-19.

Ia menyebutkan, dari hasil verifikasi 13 puskesmas yang ada di Bintan, sudah ditemukan kerugian negara yang sebenarnya. “Totalnya Rp 1 miliar lebih,” sebutnya, Kamis (27/1).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima Rp 504 juta pengembalian awal dari 14 puskesmas yang ada di Bintan. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan internal puskesmas.

“Setelah dihitung bersama/diverifikasi, ternyata kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih. Itu baru dari 13 puskesmas,” timpalnya.

Sementara, pihaknya masih menunggu verifikasi dari Puskesmas Kijang dengan alokasi anggaran Rp 1,3 miliar pada tahun 2020-2021. “Tinggal yang paling besar (anggarannya) yang belum selesai diverifikasi, tapi sementara dari 13 sudah ditemukan kerugiannya Rp 1 milliar lebih,” tegasnya lagi.

Penyidik Kejari Bintan tegas dia, memberikan waktu 1 bulan kepada seluruh kepala puskesmas untuk segera melunasi pengembalian kerugian negara. “Masih ada kurang Rp 500 jutaan lagi yang harus dikembalikan,” ucapnya.

Bila dalam waktu 1 bulan tidak ada penambahan pengembalian kerugian negara, penyidik akan meningkatkan ketahap penyidikan. “Kalau tidak dikembalikan, kita bisa naikkan ke penyidikan (Penetapan tersangka),’ tegas Fajrian.

Dari 15 puskesmas se-Bintan, penyidik Kejari Bintan sudah menetapkan dan menahan dr Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes.

Lima puskesmas di Bintan yang menerima alokasi anggaran cukup besar diantaranya, Puskesmas Kijang sebesar Rp 1,3 miliar, Puskesmas Tanjunguban Rp 1,1 miliar, Puskesmas Sei Lekop Rp 800 juta lebih, Puskesmas Kawal Rp 700 juta lebih dan Puskesmas Toapaya sebesar Rp 550 juta lebih. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here