TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kelanjutan sidang pengaturan barang kena cukai BP Kawasan Bintan tahun 2016-2018 dengan terdakwa ex Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan, Muhammad Saleh Umar.
Agenda sidang pemanggilan saksi M. Yatir, Risky Bintani, Yulis Helen, Radif Ananda dan Dalmasri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/2).
Pada sesi pertama persidangan, menghadirkan tiga orang saksi yaitu M Yatir anggota DPRD Kabupaten Bintan, Dalmasri Mantan Wakil Bupati Bintan 2016-2019, dan Radif anggota 4 BP Bintan.
Saat memberikan kesaksiannya, Radif mengakui tidak tau terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol ketika di tanya hakim.
“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Radif.
Sementara Dalmasri, mengaku menerima uang Rp100 juta dari Bupati Bintan dengan mengatakan ada rezeki.
“Saya di kasi uang, di bilang ini ada rezeki. Ya saya terima,” ujar Dalmasri.
Sementara itu, M Yatir mengaku mengembalikan uang Rp2 miliaar yang merupakan hasil pinjam dari Arifin bukan dari pembagian kuota rokok.
“Itu uang pinjam dengan Ripin tapi KPK meminta untuk mengembalikan uang tersebut karena di katakan itu termasuk kerugian negara, dan saya mengembalikan uang tersebut dengan menjual tanah,” katanya.
Selain itu, Yatir mengatakan meminjamkan uang senilai Rp125 juta kepada Muhammad Saleh Umar dengan tujuan untuk pernikahan anaknya.
Keterlibatan Yatir dalam kasus ini karena membantu keponakanya bernama Hendrik untuk bertemu dengan Bupati Bintan mengenai investasi PT Mega Tama yang bergerak di bidang rokok.
“Awalnya keponakan saya Hendri mengatakan ada yang mau investasi di Bintan dia meminta bertemu dengan Bupati kepada saya, setelah bertemu Bupati Bintan mengatakan ikuti prosedur. Kemudian kepala BP Bintan Muhammad Saleh Umar juga mengatakan hal yang sama ikuti sesuai prosedur,” ucapnya.
Tampak terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar mengikuti persidangan secara virtual. (mis)
Editor : Redaksi