Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat memberikan keterangan pers, jumaat ( 4/2/2022)

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Dibulan Januari 2022, Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba.

” Dari 10 kasus tersebut kita mengamankan 19 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 583,16 gram dan ganja kering 21,63 gram,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat keterangan pers di Mapolres Karimun, Jumat (4/2 ).

Dikatakan AKBP Tony, para tersangka telah melanggar Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4/5 tahun hingga 20 tahun hukuman penjara.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menjaga Karimun bebas dari narkoba.

” Mari kita sama sama menjaga Karimun bebas dari narkoba. Hal ini bisa kita laksanakan dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba,” imbaunya.

Usai memberikan keterangan pers ungkapan tindak pidana narkoba, Tony bersama tamu undangan dari berbagai utusan instansi juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 gram dengan cara direbus dengan air mendidih.

” Kita laksanakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022,” pungkas AKBP Tony Pantano. (Sunar)

Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here