NATUNA,SIJORITODAY.COM – Kejaksaan Negeri Natuna berhasil mengungkap
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat sejumlah mantan aparatur pemerintahan Desa Cemaga Selatan,
Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna.

Para tersangka yang berhasil di amankan di antaranya berinisial MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 sampai dengan mei 2019.

Lalu MS sebagai Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 sampai 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.

“Ketiga tersangka yang termasuk aparatur pemerintahan desa, kita tahan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana
APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam M.S Sidabutar melalui Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar di dampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John
Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai.

Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar mengatakan, bahwa Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, ketiga tersangka langsung di lakukan penahanan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 /L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022, pada tanggal 04 Januari 2022, ketiga
tersangka di tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 sampai tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,” ucapnya.

Masih ada potensi penambahan tersangka baru.

Albar juga menambahkan, bahwa penyidikan tidak hanya berhenti kepada ketiga tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan di mungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya.

“Saat ini baru ada tiga tersangka yang di tahan, mungkin dalam waktu dekat ada tersangka lainnya. Perbuatan para tersangka
sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah
di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” paparnya.

Tambahnya, sebelumnya pihak Kajari Natuna telah melakukan serangkaian imbauan-imbauan dan telah membentuk tim terpadu pengawasan dana desa bersama pemerintah daerah
pada tahun 2021 lalu.

“Pembentukan tim terpadu pengawasan dana desa sebenarnya untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini, namun karena kasus para ketiga tersangka ini di lakukannya pada tahun 2018 sampai 2019,” imbuhnya.

Ia juga berharap, kepada seluruh Aparatur Pemerintahan Desa maupun masyarakat bahwa perkara Tipikor ini menjadi pelajaran bagi semuanya agar jangan pernah bermain dengan
Dana Desa.

“Kita berharap kasus Tipikor ini menjadi pelajaran kita bersama dalam mengelolaan Anggaran yang bersumber dari pemerintah.
Sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan keuangan di kemudian hari,” pungkasnya. (prb)

Redaktur : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here