
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah melimpahkan sejumlah titik retribusi labuh jangkar kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Bahkan, dari beberapa lokasi yang di usulkan, Pemerintah Pusat telah memberikan dua titik labuh jangkar lainnya di Selat Riau, Tanjung Berakit, dan Tanjung Pinggir untuk di kelola Pemprov Kepri melalui Perseroda Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.
Berita baik ini di dapatkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Ansar mengatakan, ini sebuah anugerah bagi masyarakat, karena retribusi labuh jangkar Kepri akan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun titik labuh jangkar Kepri yang sudah di tetapkan yakni wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².
Wilayah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 di kelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari ; zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas 9.641.965 M² dan zona C seluasb 16.818.965 M².
Pulau Galang yang di tetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M².
Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai KM nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 M².
Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².
Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 di kelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M².
Walaupun masih dalam tahap konsesi, ada beberapa titik yang pengelolaannya oleh PT. Pelabuhan Kepri seperti perairan Kabil dan Tanjung Berakit.
Pemerintah Pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang di kelola Pemda.
Ansar optimis dengan penyerahan pengelolaan labuh jangkar akan memakmurkan kehidupan masyarakat.
“Kita belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh, yang jelas akan ada tambahan nanti dari kegiatan ini,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel










































