FSPMI Kota Batam
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FSPMI Kota Batam , Senin, (7/2/2021)

BATAM, SIJORITODAY.COM – Sejumlah Buruh kota Batam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Batam Center dan di depan Kantor DPRD kota Batam, Senin (7/2).

Inisiasi aksi unjuk rasa tersebut di lakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bertempat persis dengan HUT FSMPI yang ke-23, pada tanggal 6 Februari 2022 dan di ikuti serikat lain seperti SMSI.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan sekitar 300 massa. Di tujukan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, selain itu juga akan melakukan gugatan terhadap Gurbernur Kepri perihal penetapan upah Minimum tahun 2022.

“Kami juga menuntut penolakan terhadap revisi UU yang di rencanakan oleh DPR RI agar Omnibuslow bisa di jalankan walaupun Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwasanya itu institusional bersyarat,” ucap Ketua KC FSMPI kota Batam, Ramon kepada awak media saat menggelar aksi di Graha Kepri.

Pihaknya menaruh harapan besar kepada DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam agar aksi tersebut mendapat respon yang positif. Jika tidak kata Ramon, pihaknya akan kembali melakukan aksi lanjutan.

“Kami berharap dari kawan-kawan buruh, ada perwakilan dari DPRD provinsi dan DPRD kota untuk menemui kami mendiskusikan terkait dua hal tuntutan ini. Jika nanti tidak ada respon, kita tetap akan melakukan aksi-aksi berikut,” lanjutnya. (Bora)

Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here