YOGYAKARTA,SIJORITODAY.com – UPN Veteran Yogyakarta kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di empat Provinsi tahun ini.
Adapun keempat Provinsi itu yakni Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Jambi.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat antara Dewan Pers dengan sejumlah lembaga uji di Hotel Horizon Bekasi pada 20 Januari 2022.
di Hotel Horizon Bekasi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan itu, menghasilkan sejumlah kesepakatan.
“Jadi, di setiap provinsi ada lembaga uji yang di percaya menjadi leader pelaksana kegiatan, dan lembaga uji lain sebagai pendamping,” ungkap Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN.
Di Riau UPN akan berkolaborasi dengan LPDS, di Jambi berkolaborasi dengan PWI, di Kalbar berkolaborasi dengan AJI, dan Sulsel berkolaborasi dengan LPDS dan AJI.
“Sama seperti tahun lalu, sebelum pelaksanaan UKW akan di gelar pra UKW terlebih dahulu secara daring,” tambahnya.
Bagi para wartawan yang berminat dapat mengisi form pendaftaran berikut ini. Untuk calon peserta di Riau, klik : https://forms.gle/B2wwmQ83KmAWAoNk8
Untuk peserta yang berminat di Kalbar, klik : https://forms.gle/HkRfHMBV9YVHTt9k9
Calon peserta di Sulsesl, klik : https://forms.gle/7y7jSBHg2LC28ZuJ6
Dan, calon peserta di Jambi, klik : https://forms.gle/3jv68npBbUmRY1cU8
“Contoh formulir pendaftaran, biodata, surat pernyataan dan lain sebagainya, bisa diklik di : https://bit.ly/3rSz2NH,” tambahnya.
Adapun persyaratan calon peserta UKW gratis sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Pas Foto Formal & Background Merah
- Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
- Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
- Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
- Pengalaman Jurnalistik
- Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
- Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
- Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
- Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.
Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis, dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724), Sika Nurindah (0856-4228-2345) dan Rassel +62 895-3769-79666. (*)
Editor: Nuel