Buka Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat Sekitar

BATAM,SIJORITODAY.com – Pihak PT Vila Pantai Mutiara (VPM) memastikan bahwa hak untuk memanfaatkan hutan produksidi Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sah dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dikatakan Julius Singara, selaku Kuasa Hukum PT Vila Pantai Mutiara dari Kantor Hukum Lubis, Santosa& Maramis melalui keterangan resmi, Selasa (8/2).

Ia menuturkan, tercatat 20 tahun lalu tepatnya 2020, pihak PT VPM telah melakukan pembebasan lahan di Pulau Rempang melalui PT Agrilindo Estate selaku induk perusahaan.

Melakukan pembayaran ganti rugi hak kepada masyarakat penggarap di hadapan notaris Batam dan pejabat kelurahan setempat.

Untuk itu, PT VPM meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk melaksanakan Diktum Kelima IUPJL-PSWA. Menyatakan bahwa PT Vila Pantai Mutiara berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha pada hutan produksi Pulau Rempang.

Sehingga dapat melaksanakan investasi dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari pihak mana pun.

“Kami berharap investasi yang dilakukan oleh PT VPM dapat membantu membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat sekitar Pulau Rempang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri, khususnya wilayah kota Batam”, jelas Julius Singara.

Selain itu, di akui pihak PT VPM juga telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) dari Gubernur Kepri, pada tanggal 17 Februari 2021.

Keputusan Gubernur Kepri tersebut tertuang dalam surat yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-PTSP) Provinsi Kepri Nomor 074/1B.11/DPMPTSP/II//2021. Tertuang Izin IUPJL-PSWA pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT Vila Pantai Mutiara.

“Semua perizinan yang di terbitkan oleh Pemerintah Kepri memastikan PT Vila Pantai Mutiara berhak melakukan kegiatan usaha wisata alam pada kawasan hutan produksi tersebut. Pihak PT VPM berkomitmen merealisasikan pembangunan sarana wisata alam dan menjaga serta mengamankan kelestarian hutan produksi tersebut,” tuturnya.

Julius menerangkan, kepemilikan lahan PT VPM di Rempang, Batam ini bermula dari penerbitan Surat Pencadangan Lahan dari Ketua Otorita Batam. Bernomor. B/205/KA/IV/2002 pada tanggal 08 April 2002. Dalam suratnya Ketua Otorita Batam meminta untuk menyelesaikan pembebasan lahan di Pulau Rempang.
Berdasarkan arahan dari Ketua Otorita Batam/Gubernur Kepulauan Riau itu, kemudian ditindaklanjuti dan telah di penuhi dengan membebaskan lahan di Pulau Rempang.

Terkait penerbitan IUPJL-PSWA tersebut, Julius mengungkapkan, PT VPMmengajukan permohonan kepada Gubernur Kepri pada tanggal 26 April 2019.

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2019, Pemprov Kepri menerbitkan surat perintah pemenuhan komitmen kepada PT VPM.

Atas komitmen tersebut, PT VPM bekerja keras selama satu tahun memenuhi seluruh ketentuan yang di wajibkan oleh DPMP-PTSPPemprov Kepri.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)mengeluarkan surat mengenai arahan pemberian IUPJL-PSWA kepada Pemprov Kepri, yaitu dalam rangka kepastian usaha di dalam kawasan hutan.

Maka apabila pelaku usaha telah memenuhi seluruh komitmen, maka Lembaga OSS (DPTM-PTSP) dapat memberikan pernyataan definitif izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Februari 2021, PT VPM kembali mengirim surat kepada Gubernur Kepri guna meminta tindak lanjut dari permohonan penerbitan IUPJL-PSWA.

“Pada akhirnya, tanggal 17 Februari 2021, Gubernur Kepri menerbitkan IUPJL-PSWA, yang di berikan kepada PT VPM untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses untuk mendapatkan IUPJL-PSWA itu tidak dalam waktu sekejap, butuh waktu yang panjang,” ungkapnya.

Julius menjelaskan, PT VPM telah bekerja keras untuk memenuhi komitmen yang di wajibkan oleh pemerintah sehingga terbit IUPJL-PSWA. (***)

Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here