
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Fahmiron memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 2 miliar dengan cara di rebus di depan Mako Polres Bintan, Senin (14/2) siang.
Tidar menyebutkan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang sudah berketetapan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu di lakukan sebagai wujud komitmen Polres Bintan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bintan.
“Jadi yang kita musnahkan hari ini seberat 1.936,27 gram dari berat bruto seberat 2,1 Kg. Ada penyisihan 63,23 gram untuk keperluan lab,” sebut Tidar.
Jika di uangkan, barang haram itu di taksir bernilai Rp 2 miliar. Pemusnahan juga di saksikan oleh kedua tersangka yakni AA (22) dan AJ (23).
Tidar mengatakan, Polres Bintan bersama jajarannya terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan.
Dirinya juga mengajak kepada masyarakat Bintan aktif memberikan informasi apapun berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Bintan. “Apapun informasinya sampaikan untuk kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (oxy)
Editor : Redaksi
Baca Juga : Sabu 2 Kg di duga Masuk Lewat Pelabuhan Pelni










































