BATAM, SIJORITODAY.COM – Polda Kepri melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri dan pribadi.

Hal tersebut sebagaimana istruksi Kapolri dengan Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022 tentang penertiban dan pendisiplinan. Mulai dari penggunaan lampu isyarat Strobo, Rotator dan Sirine.

Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penertiban telah dilakukan pihaknya melalui Bid Propam Polda Kepri. Di pimpin Kompol Juleigtin Siahaan beserta seluruh personel Subbidprovos Bidpropam Polda Kepri. Melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri, Senin (14/2).

“Satu-persatu pengecekan di lakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur. Serta ketentuan sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine,” ungkapnya.

“Dalam pemeriksaan pagi ini di temukan 15 (lima belas) kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Hasil dari pemeriksaan ini,
dilakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin.

Selain itu, Harry menilai penertiban yang di lakukan merupakan bentuk disiplin. Harus di terapkan pihak kepolisian sebelum turun serta dalam pengamanan maupun mengayomi masyarakat.

“Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri. Ini penting, sebagai contoh sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” tutupnya. (Bora)

Editor : Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here