2 Kg Sabu
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono ditemani Waka Polres Bintan Kompol S Tahang dan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan menunjukkan barang bukti pengungkapan sabu-sabu 2 Kg di Mako Polres Bintan, Senin (14/2) siang. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang di amankan dari tersangka AA (22) dan AJ (23) berasal dari Malaysia. Hal ini terungkap saat press rilis di Mako Polres Bintan, Senin (14/2) siang.

Kedua tersangka yang di amankan di sebuah penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur itu Sabtu (5/2) malam kemarin berpesan sebagai kurir. Keduanya di upah Rp 25 juta untuk membawa barang haram itu ke Tanjunguban.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan di bawa ke Batam lewat Tanjunguban,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Ia menjelaskan, barang haram yang berasal dari Malaysia itu di selundupkan melalui jalur tikus. Keduanya bertugas untuk membawa kristal haram itu sampai ke Tanjunguban. “Karena kedua tersangka hanya kurir dengan persentase upah tersangka AA dapat 60 persen dan tersangka AJ dapat 40 persen,” terangnya.

Kedua tersangka merupakan pelajar dan sekawan, Tidar menyebutkan keduanya di sangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan Pasap 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman terberat hukuman mati.

Sementara itu, tersangka AJ mengaku di ajak tersangka AA untuk menjadi kurir barang haram tersebut. Ia mengaku nekat karena himpitan keluarga. “Karena faktor ekonomi keluarga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, tersangka AA mengatakan, hanya bertugas membawa sabu-sabu itu dari Kijang sampai Tanjunguban. “Saya hanya nganter sampai Tanjunguban, nanti ada yang jemput,” ujarnya. (oxy)

Editor : Redaksi

Baca Juga : Digrebek di Penginapan, Dua Remaja Ditangkap

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here