
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Dua tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi dana hibah di Kabupaten Anambas akan di serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/2).
Hal ini di sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Natuna di Tarempa, Senin (21/2).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, bahwa para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan. Oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022. Bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa.
Ia menuturkan, sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Untuk pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.
Ia menuturkan, dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang.
Hal ini berdasarkan surat keputusan, bernomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MA.
Kedua, dengan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.
Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1. Setalh itu, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).
Ini berdasarkan nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI.
Serta bernomor : B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.
Ditambahkannya, para tersangka di sangka melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (prb)
Editor : Desi






































