Dirjen Otda
Sekda Bintan Adi Prihantara bersama Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan Herika Silvia saat mengikuti rakor teknis penyusunan LPPD tahun 2021 di Kantor Dinas Kominfo Bintan, Senin (21/2). Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara mengikuti rapat koordinasi (rakor) teknis penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021 secara virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri di Kantor Kominfo Bintan, Senin (21/2).

Adi mengatakan bahwa LPPD laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang di sampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

“Penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang di amanatkan dalam PP nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Bintan Herika Silvia menuturkan bahwa kegiatan rakor teknis penyusunan LPPD tahun 2021 yang di selenggarakan Kemendagri RI merupakan petunjuk bagaimana pemerintah daerah dapat mengisi realisasi capaian masing-masing sesuai Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) yang telah di tetapkan pemerintah pusat tersebut.

Ia menambahkan, dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD yakni UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga hal ini menjadi penting bagi daerah untuk menyampaikan pelaporan tersebut.

“Untuk Kabupaten Bintan sendiri saat ini, LPPD tahun 2021 sedang dalam tahap penghimpunan data dari setiap OPD teknis. Dan kita jadwalkan dalam minggu-minggu ini juga bisa review dari Tim Inspektorat Daerah,” katanya. (oxy)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here