TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis terdakwa arisan online Yura Jatmika dengan pidana satu tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa merugikan tiga orang. Saksi Ranti Meidianti dengan kerugian senilai Rp50 juta, saksi Rani Yuliawardani mengalami kerugian Rp17 juta dan saksi Erita Andriani mengalami kerugian total Rp13 juta.
Dimana para saksi merasa tertipu dengan arisan online milik Yura Jatmika.
Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir menilai, Yura Jatmika terbukti melakukan penipuan berkedok arisan online Duos Elite.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis, menilai terdakwa Yura Jatmika telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana di maksud dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 65 KUHPidana.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yura Jatmika. Penjara selama delapan bulan di kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
Usai di jatuhkan vonis, Penasehat Hukum Yura Jatmika mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu.
“Iya yang mulia kami pikir-pikir,” tutur Penasihat Hukum Yura. (Misbach)
Editor : Desi










































