Pedagang Pasar Bintan Center
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menuturkan, dari 263 papan reklame hanya sekitar 25 di antaranya yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait hal ini, dilakukan Sosialisasi Perwako No. 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame. Serta Penataan Konstruksi Reklame Kota Tanjungpinang. Di laksanakan di aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (22/2).

Rahma mengatakan, belum terdapat regulasi penyelenggaraan dan izin terkait reklame. Menyebabkan tidak tertatanya reklame yang ada.

“Di beberapa titik di lapangan masih terkesan semrawut. Jika sudah di atur dalam regulasi ini maka kami dapat lebih mudah mengatur tata cara pemasangan reklame dan sejenisnya di wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Rahma.

Ia menuturkan, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, mengamanatkan Penyelenggaraan dan tata cara izin reklame di tetapkan melalui peraturan walikota.

“Penggunaan reklame sebagai media informasi harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan dan kemanfaatan. Serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan sehingga meningkatkan PAD,” tuturnya.

Lebih lanjut di katakan, pengurusan izin reklame akan di sesuaikan berdasarkan ukuran yang akan di pasang.

“Perwako no 70 tahun 2021, mengatur reklame yang berukuran di bawah 2×3 m regulasinya kepada DPMPTSP jika di atas 2×3 m ke Dinas PU. Dengan tertatanya reklame menjadikan kota yang rapi,” tambahnya. (Helen)

Editor: Desi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here