TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Apri Sujadi ditunda.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto menuturkan, Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana sedang sakit.
“Sidang Pak Apri Sujadi ditunda Selasa depan, tanggal 8 Maret 2022 dikarenakan Ketua Majelis masih sakit,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022) melalui sambungan seluler.
Sebelumnya, 25 dan 26 Februari juga merupakan jadwal lanjutan sidang mengalami penundaan.
Hingga saat ini, sejumlah saksi yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah di mintai keterangan. Berdasarkan persidangan sebelumnya.
Sejumlah nama tersebut terdapat beberapa pejabat yang turut di panggil. Antara lain, Dalmasri mantan Wakil Bupati Kabupaten Bintan periode 2016-2019, M Yatir anggota DPRD Bintan, Bobby Jayanto anggota DPRD Provinsi Kepri.
Kemudian, Arief Sumarsono yang saat ini menjabat Camat Gunung Kijang.,
Zondervan alias Evan selaku mantan Dirut BUMD Tanjungpinang.
Lalu ada juga saksi Ismail Kepala Disdukcapil Bintan, Rofinatul selaku ASN Bappelitbang Kemenkes RI. Serta Rofiq Ali selaku Pengawas Farmasi dan Ahli Gudang BPOM dan sejumlah saksi dari pihak swasta mulai dari pengusaha hingga distributor. (Misbach)
Editor : Liza










































