Dugaan Korupsi Insentif Nakes
Suasana persidangan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra. F-misbach

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana jalani sidang pertama. Dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan. Di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).

Pada persidangan ini, Risbarita Simarangkir sebagai ketua majelis hakim. Bersama dua hakim lain sebagai anggota majelis

Terlihat terdakwa Zailendra mengikuti persidangan secara virtual melalui layar yang tersedia di ruang sidang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zailendra.

“Hari ini telah dibacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zailendra. Dakwaan stabilitas yaitu pasal primer pasal 2 dan subsider pasal 3,” ungkap JPU dari Kejari Bintan Fajrian Zustiadi.

Terdakwa melakukan markup hari kerja. Nama yang di usulkan tidak sepenuhnya mendapatkan dana insentif yang di cairkan pemerintah melalui Dinas Kesehatan, lanjut JPU.

“Berdasarkan perhitungan tim auditor, dari total yang di cairkan Rp836 juta. Tapi yang bisa di pertanggungjawabankan hanya sekitar Rp322 juta. Sisanya sekitar Rp513 juta mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sekitar Rp150 juta sudah di kembalikan oleh Zailendra. Selebihnya sekitar Rp 350 juta masih menjadi kerugian negara yang belum dikembalikan.

“Dengan ini terdakwa di dakwa dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tutur tim JPU.

Sementara itu, tim penasehat hukum Zailendra akan mengajukan esepsi dengan meminta waktu selama satu minggu.

“Kami meminta waktu satu minggu. Meminta turunan dakwaan untuk di berikan kepada kami,” ujar tim PH Zailendra.

Ketua majelis hakim, menyetujui permintaan tim penasehat hukum Zailendra dan menunda persidangan hingga Jumat pekan depan.

“Untuk turunan dakwaan nanti di komunikasi saja. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 11 Maret dengan agenda penyampaian esepsi dari penasehat hukum,” pungkas Risbarita Simarangkir.

Sidang ditutup dengan tiga kali ketukan palu oleh ketua majelis hakim. (Misbach)

Editor : Liza.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here