Eks Bupati Kuansing
Suasana persidangan terdakwa Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (4/3/2022).

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, Jum’at (4/3/2022).

Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Dahlan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keterangan nya, terdakwa menjelaskan skema pengurusan plasma sebesar 20 persen di Kabupaten Kampar dan Kuansing.

Terdakwa juga menerangkan surat rekomendasi dari eks Bupati Kuansing, Andi Putra sebagai persetujuan pengurusan plasma agar tetap di Kampar.

“Surat rekomendasi, saya yang serahkan langsung kepada eks Bupati Kuansing Andi Putra, karena ada hal yang harus saya jelaskan,” katanya, Jum’at (4/3/2022).

Sudarso menuturkan, bahwa sosok Frank Wijaya merupakan atasannya dan ia melaporkan segala perkembangan pengurusan plasma kepada Wijaya.

“Beliau adalah atasan saya, karena apapun yang saya lakukan, saya akan beri laporan,” ujarnya.

Sudarso mengungkapkan, dalam menerbitkan rekomendasi kebun plasma, Andi Putra meminta uang pinjaman Rp 1,5 miliar, namun perusahaan hanya mampu memberikan Rp 500 juta.

“Pak Frank malah terkejut dan tugas saya hanya menyampaikan,” ungkapnya.

“Akhirnya kami sepakati berikan pinjaman sebesar Rp 500 juta walaupun agak berat hati pak Frank, akhirnya di berikan juga,” sambungnya.

Uang itu kata Sudarso di serahkan kepada supir Andi Putra tanpa ada jaminan.

Atas jawaban terdakwa tersebut, Hakim Dahlan lantas menanyakan apakah menurut terdakwa wajar atau tidak uang sebesar Rp 500 juta itu tanpa ada perjanjian? dan di akui terdakwa tidak logis.

Hakim Dahlan kembali tanyakan kepada terdakwa tujuan memberikan uang tersebut dan di jawab terdakwa dengan harapan dan kelak ada kaitannya dengan pengurusan kebun di Kuansing.

( Khairuddin )
Editor : Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here