NATUNA,SIJORITODAY.com- Jajaran Pemkab Natuna memprotes pihak Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI. Meminta melalukan pengawasan sebelum memberikan izin operasi kapal.
Hal ini disampaikan saat kunjungan jajaran DPRD Natuna dan Pemda Natuna ke Kantor KKP di Jakarta, Jumat (11/3).
Mempertanyakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki dan anggotanya.
Hadir perwakilan Pemkab Natuna melalui Wakil Bupati Rodhial Huda didampingi jajaran lainnya.
Melakukan pertemuan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI.
Marzuki mempertanyakan izin Kapal Sinar Samudra. Ditangkap atas laporan nelayan pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu.
Alat Penangkap Ikan (API) jenis jaring tarik berkantong, karena melanggar batas kantong nelayan lokal.
Lanjut Marzuki, KM Sinar Samudra ditangkap oleh Polairud Polres Natuna sekitar 13 mil laut dari garis pantai.
“Sebab itu kita masukkan surat protes, karena ketentuan pada Permen KP Nomor 18 Tahun 2021,” terang Marzuki.
Ia menjelaskan terdapat poin penting yang disampikan Rodhial Huda pada pertemuan dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI.
Salah satunya agar lebih memperketat pengawasan pemberian izin terhadap kapal-kapal.
Supaya tidak beroperasi di bawah 30 mil, karena berdampak pada nelayan lokal.
“Komisi II DPRD Natuna menyampaikan hal yang sama dan kita minta melalui Dirjen kepada Menteri KKP meninjau kembali Permen KP Nomor 18 tahun 2021. Laporan yang diterima oleh DPRD Komisi II, tidak ada ubahnya antara jaring berkantong dengan cantrang, dianggap tidak ramah lingkungan,” ujar Marzuki.(daeng)
Editor : Liza










































