
BINTAN,SIJORITODAY.com – Mulai bulan ini, Unit Pelayanan Teknis (UPT) KIR Bintan sudah bisa melayani pengujian kendaraan berat seperti tronton. Hal ini seiring dengan penguji UPT yang sudah bersertifikasi dari Kementrian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan Mohd Insan Amin menjelaskan, peralatan untuk pengujian KIR di UPT KIR Bintan sudah standart dari Kementrian Perhubungan.
“Alhamdulillah, mulai bulan ini penguji kita sudah bersertifikasi. Jadi kita sudah bisa melayani uji KIR untuk kendaraan seperti tronton,” ujarnya di UPT KIR Bintan di Ceruk Ijuk, Toapaya, Selasa (15/3).
Menurutnya, selama ini pengujian KIR untuk kendaraan 6 sumbu (tronton) dilaksanakan di Kota Batam. Sehingga dari sisi biaya/ongkos, cukup memberatkan para pengusaha yang ingin melakukan uji KIR kendaraan tronton.
“Jadi sekarang sudah bisa di kita (Bintan) tidak perlu ke Batam lagi. Biayanya pun hanya Rp 95 ribu untuk pengujian lengkap,” sebutnya.
Mantan Kasatpol PP Bintan itu menambahkan, pengujian KIR di UPT KIR Bintan mulai dari pengecekan rem, lampu utama, berat kendaraan serta pengujian emisi. Insan yakin, dengan pelayanan KIR lengkap mampu mendongkrak pendapatan daerah.
“Dengan segala pelayanan yang kita miliki, target pendapatan kita tahun ini sebesar Rp 100 juta dan kami optimis bisa tercapai,” ucap Insan. (oxy)











































