TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (COVID-19) sebagai syarat perjalanan masyarakat Kepulauan Riau.
Hal ini juga dilakukan untuk terus meningkatkan capaian vaksin di Kepri. Upaya mencegah penyebaran COVID-19. Serta mengantisipasi banyaknya vaksin yang telah mendekati masa kadaluarsa.
Dikatakan Ansar, pihaknya tengah melakukan komunikasi bersama Menteri Perekonomian dan juga Menko Marves terkait usulan tersebut.
“Kita kejar, saya masih konfirmasi sama kementrian, ya untuk antisipasi vaksin yang mendekati masa kadaluarsa kita buat itu sebagai syarat perjalanan. Jadi masyarakat memiliki keinginan di vaksin kalau mau bepergian. Kemarin kita pernah di kirim 340 ribu dosis penyuntikan itu waktunya itu cuma satu minggu sebagian kita kembalikan, kalo satu bulan bisa lah kita kejar,” paparnya, Senin (21/3/2022).
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini juga terus menggesa capaian vaksinasi dosis ketiga. Dalam jangka 25 hati bisa mencapai 30 persen.
“Akan terus kita gesa, karena walaupun tidak tertulis hal itu menjadi pertimbangan sendiri untuk pembukaan kawasan pariwisata di seluruh Kepri,” tambah Ansar.
Masyarakat Kepri di minta segera melakukan vaksinasi booster di faskes terdekat. Apabila telah 3 bulan jarak dari vaksin dosis kedua demi mendukung jalannya program vaksinasi .
Ansar berspekulasi masyarakat sudah memasuki masa kejenuhan untuk melakukan vaksin. Namun pihaknya memastikan bahwa vaksin yang di berikan merupakan upaya untuk kebaikan si penerima vaksin itu sendiri.
“Mungkin sebagian mereka juga ada yang demam yang ngilu-ngilu pasca vaksin. Saya sarankan masyarakat tetap booster supaya antibodi nya terjaga,” tuturnya Ansar.
Sebelumnya Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menggulirkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No.11/2022 tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran No.21, No.23, No.24, dan No.25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Darat, Laut dan Kereta api Pada Masa Pandemi COVID-19.
Salah satunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Helen)
Editor : Liza











































