TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan gencar melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadan.
Masyarakat yang selama ini belum terjangkau vaksinasi pun akan menjadi sasaran. Apalagi, vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, masih ada masyarakat khususnya muslim yang ragu akan status hukum vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa.
Tjetjep menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Ini di perkuat fatwa MUI 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Tjetjep pun menyampaikan program vaksinasi di Kepri tetap akan dilaksanakan pada bulan Ramadan tahun ini, dengan harapan target capaian vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai.
“Sama seperti tahun lalu, Dalam bulan Ramadan tahun ini kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis I, II, maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua Kabupaten dan Kota” ujarnya, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Tjetjep, walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan di jadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadan.
“Di dalam fatwa juga di sebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19” tutupnya.
Untuk informasi, capaian vaksinasi Covid-19 Kepri per 25 Maret 2022, dosis I mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, dosis II mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.
(Helen)
Editor: Nuel