Rokok Ilegal
Tim Operasi Bea Cukai Batam saat mengamankan rokok ilegal di salah satu grosir di Kota Batam.

BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam menyita 191.792 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Penyitaan dilakukan saat Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa di lekati pita cukai, di lekati pita cukai palsu, atau di lekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Bahkan, beberapa rokok ilegal tersebut impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

“Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat,” kata Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (29/3/2022).

“Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM),” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Sehingga total SBP yang telah di terbitkan sejak
lima bulan terakhir adalah 47 SBP.

Rokok ilegal yang berhasil di sita kemudian di amankan dan di bawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk di teliti lebih lanjut.

Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp 284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.

“Kegiatan operasi cukai ini akan di adakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” terangnya.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil
menyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

Bea Cukai Batam pun akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal di bantu masyarakat dalam memberikan keberadaan rokok ilegal.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center Bea Cukai Batam di 0851-5814-8448.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Penulis : Bora
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here