KARIMUN, SIJORITODAY.com – Pihak Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol senilai Rp10,4 Miliar dalam Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai.
Disampaikan pada konferensi pers di Bulan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun, Rabu (30/3) pagi.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri melalui Kabid Kepabeanan Abdul Rasyid menyampaikan, barang tersebut diduga berasal dari Singapura. Diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
“Jumlah mikol yang diamankan sebanyak 11.655 botol berbagai merk dikemas dalam 1.173 karton,” kata Abdul Rasyid.
Barang tersebut dibawa oleh KM Rezeki
Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 Miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 Miliar.
Terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).
Diungkapkan Rasyid, penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut.
Unit petugas yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan.
Untuk meningkatkan keakuratan pengamatan menggunakan radar dari kapal patroli.
Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal.
Dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada Jumat (25/3) pukul 02.30.
Dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar. Kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan Automatic Indentification System ( AIS ) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.
“Modus mematikan AIS oleh kapal penyelundup bertujuan mengelabui petugas patroli Bea Cukai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan karton di balut dengan plastik hitam, ketika di buka minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
” Terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru beserta muatan dan 7 orang awak kapal di bawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda.
Bersangkutan diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
“Kami pihak Bea Cukai berkomitmen menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman berakohol di Indonesia. Diatur
beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendatatan negara dalam bentuk Cukai,” pungkasnya.
Konferensi pers yang digelar Kanwil DJBC Khusus Kepri dihadiri Kajari Karimun Meilanda. Didampingi Kasi BB Kejaksaan Karimun, utusan Pemda Karimun Asisten III Junaidi, utusan KSOP, pihak Lanal Tbk, dan pihak Polres Karimun.
Penulis: Sunar
Editor : Liza