Polres Ringkus 3 Orang
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono ditemani Wakapolres Bintan Kompol M Tahang dan Kasat Narkoba AKP Iwan saat konfrensi pers di Mako Polres Bintan, Rabu (30/3). Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus 3 orang yang di duga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan, belum lama ini.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, ketiganya kini sudah di tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia menjelaskan pengungkapan bermula saat anggotanya mengamankan tersangka berinisial FR di kawasan Kampung Beringin Barat Kiijang, Kecamatan Bintan Timur.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (bong) serta Hp. Kemudian kata Tidar, anggotanya kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan narkoba jenis ganda paket sedang serta timbangan digital.

“Dari informasi itu, kemudian kita mengamankan lagi tersangka inisial LM yang merupakan perantara jual-beli narkoba itu,” ucapnya, Rabu (30/3).

Kemudian anggotanya kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka berinisial AD. Dari penangkapan itu Tidar menyebutkan jika anggotanya berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Ada lima paket kecil ganja serta 3 paket sedang ganja serta Hp milik tersangka. Kita amankan diwilayah Tanjungpinang,” sebutnya.

Tidar menambahkan, ketiga tersangka yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Bintan. Tersangka FR dan LM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka AD dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (oxy)

Editor : Riandi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here