BATAM,SIJORITODAY.com – Tim Crawling Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 65 ribu batang rokok ilegal sejak awal tahun 2022.
Bila dirincikan, pada bulan Januari Tim Crawling Bea Cukai mengamankan 34 ribu batang, Februari 4 ribu batang, dan Maret 27 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, penangkapan ini hasil operasi yang melibatkan seluruh stakeholder.
Dalam operasi, Bea Cukai melibatkan tim Cyber Crawling yang mengintensifkan pengawasan peredaran rokok ilegal di marketplace dan media sosial.
“Bea Cukai dapat melakukan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dengan lebih efektif, dan dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menindak BKC-HT ilegal,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Diketahui, Bea Cukai Batam juga melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia dan membuahkan hasil.
Adapun hasil sinergi ini yakni penangkapan 6 ribu batang rokok dengan Bea Cukai Tasikmalaya, 4 ribu batang dengan Bea Cukai Bojonegoro.
Penindakan lain seperti 10 ribu batang dengan Bea Cukai Madura dan 4 ribu batang dengan Bea Cukai Blitar.
Undani menambahkan, sejak awal tahun 2022, kinerja tim Cyber Crawling sangat memuaskan karena memberikan dampak besar terhadap penghentian peredaran rokok ilegal.
“Tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
(Nuel)








































