JAKARTA, SIJORITODAY.com – Presiden Joko Widodo mengatakan libur nasional Hari Raya Idul Fitri sudah ditetapkan. Momen ini bisa digunakan balek ke kampung halaman.
Jokowi juga mengimbau masyarakat segera melengkapi vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.
Ditetapkan, libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
Ini artinya total libur bekerja Aparatur Sipil Negera ( ASN) sekitar 10 hari. Mulai libur 29 Maret dan kembali masuk bekerja, Senin 9 Mei.
Jokowi menyebut, keputusan terkait cuti bersama nantinya kan diatur lebih rinci berdasarkan keputusan bersama dari menteri-menteri terkait.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4,5,6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, cuti bersama ini bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi.
“Cuti bersama ini dapat digunakan bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga di kampung halaman. Perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” tuturnya.
Ia meminta semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Jokowi menambahkan, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan akan mencapai sebanyak 85 juta orang.
Penulis: Hairi
Editor : Liza












































