
LINGGA, SIJORITODAY.com – Ditargetkan tahun ini, 773 bidang tanah akan di redistribusi kepada pemiliknya. Terdiri dari tiga desa yaitu 347 di Desa Duara, 309 di Desa Sungai Besar dan 50 bidang Desa Sungai Pinang.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi panitia pertimbangan Landrefrom atau perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah.
Dilaksanakan di ruang rapat VIP Kantor Bupati Lingga, Rabu (6/4/2022).
Rapat dipimpin Bupati Lingga M Nizar dan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga Kepala BPN Kabupaten Lingga, Benny Ryanto.
M Nizar menuturkan, retribusi tanah ini, berimplementasi pada Reforma Agraria. Cakupan wilayahnya merupakan bagian dari tanah pertanian dan non pertanian.
Adapun wilayahnya berada di dua kecamatan yakni Lingga Utara dan Lingga Timur. Lokasi prioritas Reforma Agraria yaitu sebanyak 733 bidang tanah yang harus segera disertifikatkan.
M Nizar menegaskan, kegiatan sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah ditengah-tengah masyarakat. Guna memberikan kepastian tentang legalitas bidang tanah.
Apapun kendala yang terjadi di lapangan, seperti tapal batas desa dan lainnya. Diharapkan dapat segera diselesaikan, dengan solusi dan alternatif tertentu. Melibatkan Tata Pemerintahan dan stakeholder lainnya.
“Pemerintah daerah memberikan dukungan, dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mudah-mudahan dari kegiatan yang dilakukan dapat membantu, masyarakat kita untuk mendapatkan legalitas kepemilikan tanah,” kata Nizar.
Tujuannya mendistribusikan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah pada yang berhak, dan memenuhi syarat-syarat.
“Ini penting sekali, apalagi ada kegiatan yang ditahun 2021 lalu belum terealisasi, karena ada masyarakat yang belum dapat,” kata dia.
Kepala BPN Kabupaten Lingga, Benny Ryanto menegaskan kendala saat ini, adalah batas antar desa.
Batas imajiner, membuat masyarakat belum memahami konteks wilayah bidang tanah yang diluar administratif desa.
Seperti kepemilikan tanah masyarakat Desa Duara namun masuk di wilayah administratif Desa Sungai Besar dan sebaliknya.
“Ini harus dikasih pemahaman kepada masyarakat. Karena ini hanya letak tanahnya saja yang diluar administratif desa yang bersangkutan, namun kepemilikan tetap sama. Kalau harus mengikuti KTP kepemilikan tanah, tentu batas desa harus berubah pula,” tegas dia.
Secara umum dia menjelaskan bidang tanah yang dilakukan redistribusi untuk wilayah di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur tersebut adalah tanah-tanah pelepasan kawasan hutan.
“Untuk aset lokasi dan sumber redistribusi tanah di tahun 2022 ini berasal dari kawasan pelepasan hutan.
Penulis : Rudi
Editor: Liza













































