
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WZ (16) serta Sp (16) warga Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (12/4) kemarin.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing menjelaskan, anggotanya yang menerima laporan sehari sebelumnya (Senin-red), jika ada warga yang melihat motornya Yamaha Vega R sedang dikendarai WZ.
Usai dibekuk, WZ langsung mengaku jika dirinya beraksi bersama tersangka Sp. Melki mengatakan, tersangka Sp dibekuk saat berada dipinggir pantai dekat Desa Malang Rapat.
“Sehari menerima laporan, kita langsung tangkap keduanya di Desa Malang Rapat,” ujarnya saat press rilis di Mako Polsek Gunung Kijang, Kamis (14/4) siang.
Keduanya beraksi cukup cerdik, Melki menunjukkan sebuah alat sederhana yang digunakan kedua pelaku untuk menggasak motor curiannya. “Pakai obeng T ini,” kata Melki menunjukkan kunci T yang diamankan sebagai barang bukti.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan motor Honda Supra kepunyaan ayah dari pelaku WZ. Mereka mengincar motor warga yang terparkir dekat pinggiran pantai.
“Habis itu mereka pakai kunci tadi untuk merusak kontak motor curiannya,” uca Melki.
Kedua pelaku itu kata Melki, nekat mencuri hanya untuk kesenangan duniawi. Motor-motor curian itu dipreteli untuk dijual agar tak dicurigai. “Tapi belum sempat ada yang dijual,” katanya.
Selain mengamankan sebuah kunci obeng T, kepolisian juga mengamankan 3 unit sepeda motor dimana dua unit diantaranya Yamaha Vega R dan Yamaha Vega Z merupakan hasil curian kedua pelaku serta satu unit Honda Supra yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Melki mengatakan, tersangka WZ disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP juncto Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sementara pelaku Sp dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Sp mengaku jika nekat mencuri karena tidak ada pekerjaan lain. Residivis kasus pencurian itu mengatakan uang yang didapat dari aksinya untuk happy-happy.
“Sejak keluar penjara (Januari 2022), tidak ada kerja,” akunya. (oxy)










































