TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingat SD dan SMP 2022 masih sama seperti tahu sebelumnya.
Empat kategori untuk tingkat SMP dan tiga kategori tingkat SD.
Pertama berdasarkan zonasi atau tempat tinggal terhadap jarak tempuh menuju sekolah. Dengan kuota 75 persen dari daya tampung setiap sekolah.
Kedua, jalur prestasi dan afirmasi atau tak mampu, masing-masing kuota 10 persen. Terakhir, lima persen jalur pindah orangtua.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati Selasa (24/5).
Proses pendaftaran dimulai, Jumat (27/5) besok.
“Dimulai jalur prestasi tanggal 27 Mei ini, kemudiaan diikuti jalur zonasi dan jalur lainnya. Jaraknya tidak begitu lama,” kata Endang.
Untuk tingkat SMP jalur penerimaannya adalah jalur prestasi akademik dan non akademik, jalur zonasi dan jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.
“Sedangkan untuk SD tidak ada jalur prestasi maka buka pendaftaran lebih awal melalui zonasi, afirmasi dan pindah datang,”paparnya.
Dijelaskan Endang, ada dua kategori jalur prestasi. Pertama akademik dan non akademik.
Bagi siswa prestasi akademik, perlu mempersiapkan beberapa hal.
Pertama, nilai akademi yang bagus dari semester 1-5 saat duduk di bangku SD.
Jalur prestasi non akademik seperti sertifikat perlombaan tingkat kota atau provinsi bahkan lebih bagus bila tingkat nasional.
“Jalur prestasi prioritas, siswa bisa memilih masuk ke sekolah mana saja. Tidak mempertimbangkan zonasi rumahnya. Ini semacam penghargaan kepada siswanya,” paparnya.
Diakuinya, kendala proses PPDB selalu daya tampung siswa. Khususnya di kawasan Timur.
Terkait ini, ia berjanji bahwa setiap siswa apda prinsipnya akan keterima bersekolah. Hanya perlu diatur kemudian.
Penulis : Helen
Editor: Liza