TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kembali, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang amankan Narkotika jenis sabu di Km 11 bersama seorang pria yang diduga sebagai pemilik.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono saat di konfirmasi, Rabu (25/5/2022).
“Iya benar, di daerah Pinang Kencana kemaren malam,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku berinisial ES Polisi mengamankan 138,67 gram yang saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Misbach
Editor : Liza